Sidang kasus PETI |
Tiga terdakwa yakni M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38) warga Bungo dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum, M Fajrin menilai tiga terdakwa telah melanggar pasal 89 ayat (1) huruf a UURI nomor 18 tahun 2013 tetantang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “selaku orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan orang perseorangan dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri” sebagaimana diancam pasal 89 ayat (1) huruf a UURI nomor 18 tahun 2013 tetantang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP,” kata Fajrin membacakan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan),” lanjut Fajrin lagi.
Terkait tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa Toni Irwan Jaya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
“Akan melakukan pembelaan secara tertulis,” kata Toni.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dilakukan Pengadilan Negeri Bangko dan diikuti secara online oleh JPU dan terdakwa, Kamis (06/05/2021).
Sidang selanjutnya dijadwalkan Senin 10 Mei 2021 dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa.(Pjcom)
Komentar