Polres Merangin saat konferensi pers ungkap kasus PETI, Kamis 03 Juni 2021 |
Pariwarajambi.com, Merangin- Dua unit ekskavator dan belasan pekerja diamankan Polres Merangin di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Nalo Gedang, Kecamatan Nalotantan, Selasa (01/06/2021) lalu.
Polres Merangin saat konferensi pers, Kamis (03/06/2021) kemaren mengungkapkan sembilan dari 11 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain dua unit ekskavator, Polres Merangin mengaman satu senjata airsoft gun, emas hasil nambang 5,62 gram, satu unit mobil Toyota Hilux dan perangkat untuk aktivitas PETI lainnya.
Lantas siapakah bos besar aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) itu? Berhembus kabar adalah ZF yang disebut-sebut sebagai cukong aktivitas PETI di kawasan Nalo Gedang itu.
Seperti diungkapkan salah warga Desa Nalo Gedang, bahwa ZF cukong aktivitas ilegal tersebut merupakan PNS di Pemkab Merangin.
“Dulu pernah ngobrol dengan pekerja sebelum ditangkap kalau pemodal salah satu ASN Pemkab Merangin,” sebut warga yang minta namanya tak ditulis.
Senada juga diungkapkan salah seorang pekerja yang diamankan Polres Merangin. Dia menyebutkan, ia bekerja karena diajak ZF dan ZF juga pernah ke lokasi tambang.
”Ia, pemiliknya ZF, dio pernah ke lokasi satu kali,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
“Masih kita dalami siapa pemilik alat dan pemodal,” sebutnya.(Pjcom)
Komentar