Catat! Aturan Penerapan PPKM Level 3, Termasuk Merangin, Kerinci dan 6 Daerah Lainnya di Jambi

Aturan-aturan baru dalam penerapan PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri nomor 37 tahun 2021 

Pariwarajambi.com – Pemerintah memperpanjang PPKM level 2-4 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. PPKM di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 30 Agustus, sementara di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September.

Pengumuman kebijakan PPKM ini disampaikan langsung Presiden Joko Widodo dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 35 dan 37 tahun 2021, tercatat ada 371 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang masih akan menjalani PPKM level 3.

Sementara di Provinsi Jambi ada delapan daerah menjalani PPKM level 3 yakni Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tebo.

Berikut ini beberapa aturan-aturan baru dalam penerapan PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri nomor 37 tahun 2021 yang dirangkum Pariwarajambi.com, diantaranya:

1. Kegiatan belajar belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Pelaksanaan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kafasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat.

3. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

4. Restoran, rumah makan dan cafe dapat melayani makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen kapasitas dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan ketat.

5. Tempat ibadah dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan 50 persen dari kapasitas 50 orang.(*)

Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas

Komentar