![]() |
Masih pelaksana tugas Bupati, Mashuri tidak bisa mengesahkan kebijakan srategis |
Pariwarajambi.com – Masih berstatus pelaksana tugas (Plt) membuat Mashuri tidak bisa mengesahkan keputusan srategis, tak terkecuali pengesahan anggaran.
Ini juga yang membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Merangin 2020 belum sah jadi Peraturan Daerah (Perda), meski sudah ketok palu oleh DPRD Merangin pertengahan Juli lalu.
Wakil Ketua DPRD Merangin, Kausari mengatakan agenda terdekat adalah pembahasan APBD Perubahan 2021, jika Bupati Merangin belum definitif tentu akan mempengaruhi kebijakan daerah.
“LKPJ Bupati yang sudah ketok palu saja hingga saat ini belum disahkan jadi Perda karena belum ditandatangani Bupati, meski sudah disetujui dewan.” kata Kausari, Rabu (04/08/2021).
“Jadi kewenangan Plt ini terbatas, makanya dulu kita mempercepat proses pengajuan pemberhentian dan pengangkatan Mashuri jadi Bupati, karena berdampak dengan kebijakan daerah. Apa lagi kita mau bahas APBD Perubahan,” jelas Kausari lagi.
Kausari melanjutkan bisa saja pemerintah daerah bersama legislatif melakukan pembahasan anggaran perubahan atau selanjutnya membahas APBD murni 2022, tapi untuk pengesahan menjadi peraturan daerah harus kepala daerah definitif.
“Oke kita bahas APBD perubahan dan nanti APBD 2022, nanti untuk pengesahan tetap tanda tangan Bupati definitif. Saat ini pengangkatan Mashuri jadi Bupati masih proses di Mendagri, kita harap ini bisa cepat untuk kebijakan daerah juga,” sebutnya.
Sementara itu Sekretaris DPRD Merangin, Fauziah dikonfirmasi mengatakan hingga saat ini belum ada pengajuan pembahasan APBD perubahan ke DPRD Merangin.
“Biasanya Agustus Pemkab sudah mengajukan, sampai saat ini belum ada,” ujar Fauziah.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemerintahan Setda Merangin, Mulyono dikonfirmasi terkait pelantikan Mashuri mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian kapan Mashuri dilantik jadi Bupati Merangin.
Disebutnya, berkas yang dibutuhkan untuk pelantikan tersebut telah diserahkan Pemprov Jambi dan telah sampai ke Kementrian Dalam Negeri.
“Pelantikan untuk BH 1 F belum ada kepastian. Masih proses di Kemendagri,” kata Mulyono, Selasa (03/08/2021).
Mulyono menyebutkan berkas dimasukkan secara online lantaran situasi pandemi Covid-19 masih mewabah dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Sudah diajukan oleh Provinsi secara online, dan sudah sampai di Dirjen Pemerintah dan Dirjen Otonomi Daerah. Tidak bisa disampaikan langsung karena pandemi Covid-19 dan PPKM,” katanya.(*)
Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas