Ilustrasi penyekatan arus keluar masuk kota |
Pariwarajambi.com – Pemerintah Kota Jambi melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai besok, Senin 23 Agustus 2021.
Seluruh pintu masuk Kota Jambi akan dilakukan penyekatan dengan penjagaan tim gabungan selama 7 hari kedepan.
“Tindakan pengetatan ini bersifat sementara, seluruh pintu masuk ke Kota Jambi akan dilakukan penyekatan dengan dijaga pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP dibantu dengan Dinas Kesehatan,” kata Walikota Jambi, Syarif Fasha, seperti dilansir Jernih.id, Kamis (19/8/2021).
Bagi masyarakat yang ingin keluar masuk Kota Jambi, ada kreteria-kreterianya yakni emergency ataupun kegiatan pekerjaan yang bersifat esensial seperti tenaga kesehatan dan kritikal.
“Dan kegiatan yang berhubungan dengan esensial. Warga kabupaten boleh masuk dengan catatan seperti pelayanan kesehatan emergency dan ambulance. Kalo jalan saja lebih baik pulang dulu,” ujarnya.
Adapaun syarat-syarat memasuki Kota Jambi saat pengetatan PPKM nantinya, masyarakat wajib membawa dokumen vaksinasi, surat keterangan antigen atau PCR negatif maksimal 2 hari setelah hasil keluar.
Sementara itu, untuk warga Kota Jambi yang bekerja di luar Kota Jambi dan harus melakukan perjalanan pulang pergi harus menambahkan satu dokumen yakni surat STRT yang dikeluarkan pihak pemerintah Kota Jambi.
“Menyiapkan surat STRT nanti surat itu kita keluarkan, sepanjang dia bisa menunjukkan bukti bahwa dia bekerja di kabupaten Muaro Jambi atau di Tanjung Jabung timur dan harus bolak-balik,” jelas Fasha.
Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan nantinya disetiap pos penyekatan petugas akan melakukan pengecekan sertifikat vaksin, dan bagi masyarakat harus menunjukan PCR/antigen maksimal 2 hari setelah keluar.
“Bagi supir tranportasi yang belum melakukan tes antigen akan dilakukan tes antigen oleh petugas medis yang disiapkan di pintu masuk,” kata Kapolresta Jambi.
Sedangkan Kapolda Jambi melalui Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol Feri Handoko mengharapkan seluruh masyarakat Kota Jambi dapat mematuhi Pengetatan PPKM Level 4 di Wilayah Kota Jambi ini.
“Polri akan mendukung penuh Pemerintah Daerah dalam menanggulangi Penyebaran Covid-19,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Kasdim 0415/Bth Letkol Inf Tri Nugroho menyampaikan bahwa TNI mendukung pengetatan PPKM Level 4 di Kota Jambi ini.
“Mudah-mudahan pengetatan ini dapat menurunkan Pandemi Covid di wilayah Kota Jambi,” tutupnya.(*)
Editor Riky Serampas
Sumber Jernih.id
Komentar