Termasuk Merangin, Kota Jambi dan Batanghari, 45 Daerah Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 4

Pariwarajambi.com – Tiga daerah di Provinsi Jambi yakni Kabupaten Merangin, Kota Jambi dan Batanghari termasuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di luar pulau Jawa dan Bali.

Selain tiga daerah di Provinsi Jambi, ada 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali menerapkan PPKM Level 4.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerapan PPKM dilakukan hingga 23 Agustus.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan dilakukan perpanjangan selama 2 minggu, tanggal 10-23 Agustus,” kata Airlangga Hartarto dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

“Karena memang Pulau Jawa yang sudah menurun. Maka di luar Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas, maka akan diperpanjang 2 minggu,” ucap dia.

PPKM per level diterapkan di luar Jawa dan Bali, yaitu:

– PPKM level 4 ada 45 kabupaten kota,
– PPKM level 3 ada 302 kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level asesmen 3 dan sebagian level asesmen 4,
– level 2 ada 39 kabupaten/kota

Berikut daftar 45 Kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang terapkan PPKM level 4:

Kalimantan Selatan

Kota Banjarbaru
Tanah Laut
Kota Banjarmasin
Tanah Bumbu
Barito Kuala
Kota Baru

Kalimantan Timur

Kota Balikpapan
Kutai Kartanegara
Kutai Timur
Kota Samarinda
Paser
Kota Samarinda

Lampung

Pringsewu
Lampung Barat
Lampung Selatan
Kota Bandar Lampung
Lampung Timur
Tulang Bawang Barat

Riau

Kota Pekanbaru
Siak
Rokan Hulu
Kota Dumai

Bengkulu

Bengkulu Utara

Sulawesi Tengah

Kota Palu
Banggai
Poso

Kep Bangka Belitung

Bangka

Kalimantan Utara

Kota Tarakan

Sulawesi Selatan

Kota Makassar
Luwu Timur

Jambi

Batanghari
Kota Jambi
Merangin

Sulawesi Utara

Minahasa
Kota Manado

Sumatera Selatan

Kota Palembang

Sumatera Utara

Kota Medan
Kota Pemantangsiantar

Sumatera Barat

Kota Padang

NTT

Sikka
Sumba Timur
Ende
Kota Kupang

Aceh

Kota Banda Aceh

Papua

Kota Jayapura

Kalimantan Tengah

Kota Palangkaraya

Editor Riky Serampas
Sumber Detikcom

Komentar