BKD Merangin Proses Pemberhentian ZF ASN Buronan Kasus PETI

BKD Merangin proses pemberhentian ZF ASN Buron Kasus PETI

Pariwarajambi.com – Kasus ZF, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Merangin terus bergulir.

ZF buronan Polres Merangin terkait kasus PETI ini, kasusnya juga ditindaklanjuti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM-D) Merangin atau sebelumnya dikenal BKD.

Bahkan, BKPSDM-D saat ini membentuk tim ad hoc penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS) atas nama ZF tersebut.

Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM-D Merangin, Joni Setiawan mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait ZF.

“Jadi pembentukan tim ad hoc ini atas rekomendasi BKN,” kata Joni Setiawan dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (07/10/2021).

Joni Setiawan menyebutkan prosesnya, bahwa sebelum rekomendasi BKN tersebut keluar, terlebih dahulu keluar hasil rekomendasi inspektorat Merangin yang merekomendasikan pemberhentian tidak hormat ZF sebagai PNS.

“Selain itu inspektorat juga merekomendasikan ZF untuk mengembalikan uang yang diterimanya selama tugas belajar program doktor ilmu pemerintahan di IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) sebesar Rp 200 juta,” ujar Joni.

Tindak lanjut dari rekomendasi Inspektorat tersebut, disebut Joni pihaknya berkoordinasi dengan BKN. Lalu BKN merekomendasikan pihaknya untuk membatalkan SK tugas belajar ZF.

“Serta BKN meminta kita membentuk tim ad hoc penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil atas nama ZF. Tim ad hoc ini terdiri dari BKPSDM-D, inspektorat, bagian hukum dan atasan yang bersangkutan langsung dalam hal ini bagian organisasi,” jelasnya.

Joni Setiawan juga menyebutkan terkait ZF harus mengembalikan uang yang diterimanya selama tugas belajar program doktor ilmu pemerintahan sebesar Rp 200 juta, itu bedasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Merangin nomor 75 tahun 2014.

Perbup Merangin tentang pedoman pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil dijajaran pemerintah kabupaten Merangin tersebut,  dalam pasal 11 berbunyi PNS yang melaksanakan tugas belajar yang tidak dapat menyesuaikan pendidikannya karena mengundurkan diri tanpa alasan yang sah atau dikeluarkan oleh lembaga pendidikannya, dikenakan saksi.

Salah satu sanksinya, apabila biaya pendidikan berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan semua biaya pendidikan yang telah diterima kepada pemerintah Kabupaten Merangin.

“Sementara kita sudah dapat pemberitahuan resmi dari lembaga pendidikannya bahwa yang bersangkutan sudah di DO (drop out),” sebutnya.

Untuk diketahui ZF, diduga pemilik dua excavator kasus PETI di kawasan Hutan Produksi (HP) Nalotantan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin, Juli 2021 lalu. ZF ditetapkan DPO oleh Polres Merangin karena tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

Selain itu, ZF juga dikabarkan tidak menyelesaikan tugas belajarnya. Terkait ini Pemkab Merangin sudah menjatuhkan saksi penundaan gaji terhadap ZF.(*)

Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas

Komentar