Pemilik Bengkel Dianiaya Konsumenya Hingga Meninggal: Pelaku Ditangkap

Pelaku berhasil kita tangkap di kawasan Thehok, Jambi Selatan,” jelas Fajaruddin, Sabtu (22/1/2022).

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit mobil jenis Triton warna silver nomor plat BG 8323 BI dalam keadaan pintunya terlepas dan kaca mobil pecah, dan visum et revertum korban.

Baca juga: Tabrakan Truck Batubara Vs Pick Up di Merangin: Sopir Mobil Pick Up Teriak Minta Tolong

“Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau 359 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” ujarnya.

Fajar menambahkan, saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Jelutung untuk menjalani proses lebih lanjut.(*)

Editor Riky Serampas
Sumber Jambiseru.com