Pariwarajambi.com – Kasus Kepala Desa (Kades) Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat saat ini masih bergulir, bahkan Pandri Sunarto sang Kades diusulkan diberhentikan dari jabatan.
Usulan pemberhentian Pandri alias Buyung dari jabatan kepala desa sudah disampaikan ke bupati Merangin.
Baca juga: Prihatin Warga Masih BAB di Sungai, Al Haris: Saya Minta Dinas Terkait Menangani Ini
Camat Bangko Barat, Sapwan mengatakan dirinya sudah meneruskan surat hasil pleno BPD Biuku Tanjung yang minta Kades diberhentikan ke Bupati Merangin.
“Iya suratnya sudah dengan Bupati, usulan pemberhentian atas putusan dari rapat pleno BPD, Camat hanya meneruskan usulan BPD,” ujar Sapwan, Kamis (02/06/2022).
Hanya saja kata Sapwan putusan LAM Kecamatan yang memperkuat putusan LAM Desa belum inkrah, dirinya juga belum mendapat informasi apakah Kades akan banding ke tingkat kabupaten.
Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022, Al Haris: Kita Harus Memulai Gerakan Sungai Batanghari Bersih
“Kita belum dapat info, apakah kades terima atau tidak, atau mengajukan ke LAM tingkat kabupaten. Namun proses usulan pemberhentian ini tetap kita lanjutkan,” tambahnya.
Sementara itu, Buyung belum berhasil dikonfirmasi terkait putusan LAM kecamatan, apakah menerima atau mengajukan banding. Saat ditelepon tak diangkat begitupun pesan whatsapp belum dibalas.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, heboh warga mempergoki Kades Biuku Tanjung berduan dengan seorang janda di Kebun Sawit. Terkait itu, sang Kades dikenakan denda adat, namun terkait itu Kades mengajukan banding ke lembaga adat Kecamatan dan hasilnya menguatkan hasil keputusan adat desa Biuku Tanjung. (*)
Riky Serampas
Sumber Beritajam.net












