KPU Merangin Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024

Pariwarajambi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin melaksanakan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta Bupati dan Wakil Bupati Merangin tahun 2024.

KKPU Merangin menetap DPT Kabupaten Merangin untuk Pilkada serentak 2024 berjumlah 279.863 pemilih, dengan rincian Laki-laki 141.399 pemilih dan Perempuan berjumlah 138.464 pemilih.

DPT untuk TPS Khusus Lapas Kelas IIB Bangko, dengan jumlah pemilih sebanyak 303 pemilih terdiri dari laki-laki berjumlah 301 pemilih dan perempuan berjumlah 2 pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Merangin Alber Trisman mengatakan proses hingga ditetapkan DPT dimulai dari Coklit, Pleno DPHP yang ditetapkan sebagai DPS, kemudian DPSHP dan terakhir menjadi DPT.

“Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan yang paling panjang, kurang lebih selama lima bulan sampai ditetapkan menjadi DPT,” ungkap Alber, Kamis (19/09/2024).

Saat ditanya awak media, apakah terjadi penambahan pengurangan DPT dari DPS?, Alber menyampaikan, jumlah DPT tersebut berkurang dari DPS.

Dikatakan Alber, faktornya bahwa ada pemilih yang tidak memenuhi syarat lagi seperti, meninggal dunia, pindah domisili, anggota TNI/Polri, dan pemilih terdaftar lebih dari satu kali (ganda).

“Selisih antara DPS dan DPT ini sebanyak 535 pemilih. Sebelumnya DPS sebanyak 280.398 pemilih, sedangkan DPT yang kita tetapkan sebanyak 279.863 pemilih,” terangnya.

Untuk diketahui, Rekapitulasi dan Penetapan DPT ini dibuka pada Rabu (18/9/2024) malam, setelah dibuka Ketua KPU Merangin, selanjutnya rapat pleno dipimpin oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Merangin, Hayatul Mughiroh dan didampingi anggota KPU Merangin, Hengki dan Kenni Ave Sayuti.

Selain itu Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT juga dihadiri anggota Bawaslu Merangin, Zamharil, Nur Anisah dan NB Noverminda.

Zamharil yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa ada beberapa saran perbaikan dan masukan dari Bawaslu saat pleno sudah ditindaklanjuti baik oleh PPK maupun KPU Merangin.

“Itu terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masuk dalam daftar pemilih, dan juga ada pemilih yang memenuhi syarat yang belum masuk dalam daftar pemilih dan sudah disertai dengan bukti pendukung seperti, KK dan KTP elektronik serta bukti lainnya,” ujar Zamharil.

Selain itu, terkait pemilih non KTP elektronik, pihaknya menyarankan kepada KPU Merangin agar lebih intensif dalam mensosialisasikan, agar pemilih yang bersangkutan segera melakukan perekaman KTP elektronik.

Kemudian, kegiatan tersebut juga dihadiri Forkopimda, perwakilan Pemkab Merangin, pihak Lapas Kelas IIB Bangko, Tim Bapaslon Gubernur dan Tim Bapaslon Bupati serta undangan lainnya.(*)

Komentar