Jadi Calo Penerimaan Polisi, Dua Anggota Polda Jambi Dipecat

Pariwarajambi.com – Dugaan praktik percaloan dalam proses penerimaan anggota Polri Tahun 2026 mencuat di Jambi. Kasus ini menjadi perhatian karena dua anggota polisi diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Kedua anggota itu masing-masing berinisial Briptu MD dan Bripda Y. Keduanya diduga menawarkan jasa untuk membantu calon peserta agar bisa lolos dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri.

Sedikitnya 12 orang tercatat sebagai korban dalam kasus tersebut. Mereka berasal dari kalangan masyarakat umum maupun anggota Polri yang diduga menjadi sasaran dengan iming-iming dapat lolos seleksi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kasus tersebut mulai ditangani setelah pihaknya menerima laporan pengaduan pada 3 Agustus 2026.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap kedua anggota tersebut.

“Terhadap kedua pelanggar disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas kepolisian,” kata Kombes Erlan, didampingi AKBP Wirmanto.

Menurut Erlan, persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada proses pemeriksaan internal. Kedua anggota tersebut juga tengah dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana.

Dari hasil penanganan awal, modus yang dilakukan diduga dengan menawarkan atau menjanjikan korban dapat lolos seleksi penerimaan anggota Polri. Sebagai imbalannya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang.

Jumlah korban yang terdata sementara mencapai 12 orang. Polda Jambi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan praktik percaloan tersebut.

“Kapolda Jambi berkomitmen terhadap semua yang terlibat. Kita tunggu hasil proses penyelidikannya,” tegas Erlan.

Polda Jambi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi maupun dugaan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menjadi langkah tegas terhadap Briptu MD dan Bripda Y dari sisi pelanggaran internal. Sementara itu, proses penyelidikan pidana oleh Ditreskrimum masih berjalan.

Polda Jambi kini menunggu hasil penyelidikan Ditreskrimum untuk mengetahui konstruksi perkara secara lebih lengkap, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik percaloan penerimaan anggota Polri tersebut.(*)