Pemprov Jambi Buka Seleksi Anggota Komisi Informasi, Berikut Syarat dan Tahapan Pendaftaran

Pariwarajambi.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026-2030.

Berdasarkan pengumuman Tim Seleksi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki integritas dan tidak tercela, serta tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.

Calon peserta juga wajib memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik. Selain itu, peserta harus memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik.

Peserta juga harus bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila nantinya diangkat menjadi anggota Komisi Informasi. Calon anggota diwajibkan bekerja penuh waktu, berusia paling rendah 35 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.

Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui website resmi Pemprov Jambi di jambiprov.go.id maupun laman Komisi Informasi Provinsi Jambi di komisiinformasijambiprov.go.id.

Berikut pengumuman lengkap pendaftaran seleksi calon anggota KI Provinsi Jambi periode 2026-2030: