Bukan Soal Pelantikan! Inspektorat Merangin Bongkar Polemik SDN 253 hingga Tetapkan Audit Investigatif

Pariwarajambi.com – Inspektorat Kabupaten Merangin buka suara terkait polemik pemeriksaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 253 Bangko. Inspektorat menegaskan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan pelantikan kepala sekolah.

Inspektur Inspektorat Merangin, Jaya Kusuma menjelaskan, pemeriksaan terhadap SDN 253 bermula dari pemeriksaan reguler pengelolaan Dana BOS terhadap sejumlah sekolah di Kecamatan Bangko.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas (ST) pada 12-26 Januari. Dari seluruh sekolah yang menjadi objek pemeriksaan, SDN 253 menjadi satu-satunya sekolah yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (SPJ) hingga batas waktu pemeriksaan berakhir.

Kondisi itu kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) awal. Tim auditor merekomendasikan agar pengelolaan keuangan SDN 253 ditindaklanjuti melalui audit investigatif.
Namun, Jaya mengatakan dirinya saat itu memilih memberikan kesempatan pembinaan terlebih dahulu kepada pihak sekolah.

“Kami tidak langsung membawa ke investigasi. Saya memilih memberikan ruang pembinaan terlebih dahulu,” kata Jaya Kusuma dalam konferensi pers di Kantor Inspektorat Merangin, Kamis (01/10/2026).

Jaya Kusuma melanjutkan, pada 9-12 Juni, Inspektorat kemudian melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Kepala SDN 253, Susmarni, untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan kesanggupan menyerahkan dokumen SPJ.

Setelah pemanggilan tersebut, Susmarni akhirnya datang ke Inspektorat dan menyerahkan dokumen SPJ.

Inspektorat kemudian menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) lanjutan pada 16 Juni. Tim Irban Wilayah ditugaskan mengolah dokumen serta melakukan verifikasi dan uji petik langsung ke SDN 253.

Saat tim auditor turun ke sekolah, Kepala Sekolah maupun Bendahara tidak hadir mendampingi pemeriksaan. Auditor hanya bertemu dengan operator Dana BOS sekolah.

“Operator pun tidak mampu memberikan jawaban maupun penjelasan teknis yang dibutuhkan auditor. Kami terkendala karena tidak bisa berkomunikasi dengan baik dengan Ibu Susmarni,” ujar Jaya.

Jaya menyebut, pada pemeriksaan terakhir, pihaknya mendapat informasi bahwa kepala sekolah sedang berada di kebun di wilayah Siau.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses klarifikasi dan pendalaman dokumen tidak berjalan maksimal.

Jaya juga menyesalkan pihak sekolah tidak memanfaatkan ruang klarifikasi yang diberikan Inspektorat, baik ketika auditor turun ke lapangan maupun sebelum LHP disahkan.

Ia menegaskan, informasi yang beredar terkait pemeriksaan tersebut kemudian muncul ke publik tanpa adanya komunikasi langsung dengan Inspektorat.

Jaya juga membantah isu yang menyebut pemeriksaan terhadap SDN 253 berkaitan dengan pelantikan kepala sekolah.
Ia menegaskan, urusan pelantikan kepala sekolah merupakan kewenangan Dinas Pendidikan.

“Pelantikan kepala sekolah itu sepenuhnya ranah Dinas Pendidikan, bukan Inspektorat. Kami murni menangani persoalan SPJ yang belum disampaikan,” tegasnya.

Sementara itu, terkait adanya perbedaan hasil temuan antara pemeriksaan BPK dan Inspektorat yang nilainya sekitar Rp61 juta, Inspektorat memberikan penjelasan.

Inspektur Pembantu (Irban) 2, Junaidi, mengatakan perbedaan tersebut terjadi karena adanya perbedaan ruang lingkup pemeriksaan, waktu pemeriksaan, serta kelengkapan dokumen yang diterima.

Saat BPK melakukan pemeriksaan di Merangin, pihak SDN 253 disebut baru menyerahkan dokumen SPJ pada hari terakhir atau saat exit meeting.

Karena waktu pemeriksaan terbatas, BPK belum sempat melakukan pendalaman secara menyeluruh. Dokumen tersebut kemudian dititipkan kepada Inspektorat.

“Perbedaan temuan bisa terjadi karena ruang lingkup audit, masa pemeriksaan dan kelengkapan bukti transaksi yang diperoleh masing-masing instansi berbeda,” jelas Junaidi.

Inspektorat juga menjelaskan persoalan perbedaan perhitungan harga konsumsi. Salah satunya mengenai angka Rp12.500 yang dibandingkan dengan anggaran sekitar Rp30.000.

Jaya mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan terlebih dahulu mencocokkan dokumen penganggaran yang tercatat dalam aplikasi ARKAS dan DPA.

Auditor akan melihat apakah anggaran tersebut diperuntukkan bagi makanan berat atau kudapan.

Jika pihak sekolah memiliki bukti transaksi tambahan dari toko maupun penyedia, Jaya meminta agar dokumen tersebut disampaikan langsung kepada Inspektorat.

“Kepala sekolah seharusnya datang membawa bukti riil tersebut ke Inspektorat untuk kita verifikasi bersama,” ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, Inspektorat juga melakukan telaah internal terhadap LHP pemeriksaan reguler sebelumnya. Telaah dilakukan setelah adanya aduan mengenai dugaan kesalahan hitung administratif.

Dari hasil telaah, Inspektorat menilai masih diperlukan pendalaman dan pembuktian materiil yang lebih kuat. Karena itu, status pemeriksaan terhadap SDN 253 akhirnya dinaikkan menjadi audit investigatif.

Audit tersebut nantinya tidak lagi ditangani oleh tim Irban Wilayah, melainkan tim khusus dari divisi investigasi. “Dengan berjalannya audit investigatif ini, maka LHP yang digunakan kelak sebagai acuan tindak lanjut adalah LHP hasil audit investigatif. Tingkatannya lebih tinggi, metodenya lebih terukur, dan pembuktiannya lebih mendalam,” kata Jaya.

Jaya menegaskan keputusan tersebut tidak muncul karena tekanan pemberitaan media, sikap kepala sekolah maupun persoalan pribadi.

Ia memastikan pemeriksaan dilakukan semata-mata untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya pastikan tidak ada unsur dendam sama sekali, kenal secara pribadi pun tidak. Ini murni soal pengelolaan keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegasnya.

Menurut Jaya, audit investigatif juga bukan bertujuan untuk membenarkan LHP sebelumnya ataupun mencari-cari kesalahan pihak sekolah. Sebaliknya, audit dilakukan untuk memastikan fakta sebenarnya berdasarkan bukti dan dokumen.

“Jika dalam investigasi nanti semua dokumen terbukti lengkap dan sah, tentu sekolah aman. Namun jika ada penyimpangan, wajib dikembalikan ke kas negara,” pungkasnya.(*)