Larangan Mudik 2021, Al Haris: Masih di Wilayah Merangin Boleh

Al Haris Bupati Merangin
Pariwarajambi.com, Merangin- Pemerintah Kabupaten Merangin membolehkan mudik lebaran dalam kawasan bumi tali undang tambang teliti, tapi tidak untuk antar provinsi.

“Kalau dalam kawasan Merangin ini boleh. Tapi kalau antar provinsi, dari Jawa itu tidak boleh,” kata Al Haris, Senin (26/04/2021).

Al Haris mengatakan pemerintah pusat sudah mengintruksikan peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H atau 2021 M. Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi.

“Intruksi pemerintah pusat tidak mengizinkan mudik bagi warga di perantauan dari Jawa, Bali, maupun Sumatera ini, atau antar provinsi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” sebut Al Haris.

“Pemerintah provinsi juga mengintruksikan agar pemerintah daerah menggelar apel siaga pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan dan Peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Agar memantau arus mudik melintasi daerah kita,” sebut Bupati.

Bupati berharap Pos Komando Taktis (Poskotis) lebaran tahun ini berupaya mampu mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Merangin.

“Dinas terkait, perhubungan, Pol PP, Dinsos, Damkar, Kepolisian, TNI dan Dinkes dan posko dilengkapi alat-alat kesehatan, mobil ambulance. Kita harap Merangin mampu mengendalikan penyebaran covid,” ujar Al Haris.

Senada juga dikatakan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan bahwa intruksi pemerintah pusat pengawasan arus mudik atau pemantauan pemudik hanya dilakukan di batas Provinsi.

“Pengawasan untuk batas Provinsi yang ada. Mudik dalam kabupaten tergantung kebijakan pemerintah daerah, masih boleh,” sebut Kapolres.(Pjcom)