Marga Sungai Tenang (3)

Tari Kadam tari tradisi dari desa Muara Madras
Oleh Musri Nauli
Pemberian wilayah kepada masyarakat diluar Marga Sungai Tenang
Sungai Lisai merupakan ujung dari wilayah Pungguk 9 yang terletak di Dusun Muara Madras. Sungai Lisai kemudian masuk kedalam wilayah Sungai Lisai Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Lokasi desa yang berada di tengah-tengah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Jarak Desa Sungai Lisai ke Desa Seblat Ulu yang merupakan desa terdekat, hanya 9,5 kilometer. 
Pemberian wilayah kepada masyarakat didalam Marga Sungai Tenang
Dusun Tanjung Mudo merupakan tanah pemberian dari Koto 10 namun penduduknya berasal dari Pungguk 6 yaitu berasal dari Dusun Baru dan Dusun Kototeguh. Mereka kemudian “beladang jauh” di wilayah Koto 10. Di masyarakat dikenal dengan istilah “Tanah Koto 10, belalang Pungguk 6”. Ada juga menyebutkan “Belalang Pungguk 6. Padang Koto 10. 
Sedangkan Tanjung Alam merupakan tanah dari  Koto 10 namun penduduknya berasal dari Pungguk 9. Dikenal dengna istilah “tanah Koto 10, belalang pungguk 9”. Atau “Belalang Pungguk 9. Padang Koto 10. 
Sedangkan Koto Rawang penduduknya berasal dari Lubuk Pungguk yang termasuk kedalam Pungguk 9. Sedangkan wilayah diberikan oleh Pungguk 6. Dikenal dengan istilah  “Tanah Pungguk 6, Belalang Lubuk Pungguk.  Lubuk Pungguk termasuk kedalam Pungguk 9
Istilah “tanah 10 Koto” dan “padang Koto 10”  atau “Tanah Pungguk 6” mempunyai makna sama. Yaitu tanah sebelumnya punya Koto 10 atau tanah milik Pungguk 6. Tanah itu kemudian diberikan kepada masyarakat yang berasal dari Pungguk 6 (Tanah Koto 10, belalang Pungguk 6” atau “Belalang Pungguk 6. Padang Koto 10) atau pungguk 9 (tanah Koto 10, belalang pungguk 9”. Atau “Belalang Pungguk 9. Padang Koto 10). Begitu juga di Koto Rawang. Tanah Milik pungguk 6 namun masyarakat berasal dari Dusun Lubuk Pungguk yang termasuk kedalam Pungguk 9 (Tanah Pungguk 6, Belalang Lubuk Pungguk) 
Dusun Tanjung Mudo dan Dusun Tanjung Alam dikenal dengan istilah “tanah Irung, Tanah gunting”. Atau  dengan istilah “mengirung dan mengunting tanah Koto Sepuluh”. Masyarakat Pungguk Sembilan Tanahnya merupakan pemberian Koto Sepuluh yang kemudian disebut dengan “Belalang Pungguk Sembilan Padang Koto Sepuluh”.
Tanah Irung Tanah Gunting berdasarkan tembo : “muaro sungai titian teras di sungai sirih (sungai tembesi sekarang), peradun limau keling (mudik tanjung alam), terus ketanah genting, pauh belepang, dusun talang lengis, laju ke muaro sungai matang di sungai sirih mudik ke sungai sirih”.
Begitu juga dusun Beringin Tinggi. Penduduknya berasal dari Marga Batangasai dan Marga Batin Pengambang namun wilayah kemudian diberikan dari Marga Sungai Tenang. Biasa dikenal dengan istilah “tanah ujung Batin”. 
Selain itu dikenal istilah “4 Tanah lembak”. Yaitu Dusun dibawah dalam Marga Sungai Tenang. Yaitu Dusun Tanjung Dalam, Dusun Muara Pangi, Dusun Muara Langayo Dan dusun Rantau Jering. 
Dalam perkembangannya, berbagai dusun didalam Marga Sungai Tenang kemudian dimasukkan kedalam Kecamatan Sungai Tenang (kemudian berubah menjadi Kecamatan jangkat Timur), Kecamatan Jangkat, Kecamatan Lembah Masurai dan Kecamatan Muara Siau. 
Pungguk 6 terdiri dusun asal yaitu  Dusun Pulau Tengah, Dusun Renah Alai (Inum Pendum) masuk ke Kecamatan Jangkat.  Dusun Rantau Suli masuk kedalam Kecamatan Sungai Tenang. 
Pungguk 9 terdiri dusun asal yaitu Dusun Renah Pelaan, Dusun Pematang Pauh, Dusun Talang Tembago, Dusun Koto Teguh masuk kedalam Kecamatan Sungai Tenang. Sedangkan Dusun Lubuk Pungguk, Dusun Muara Madras masuk ke Kecamatan Jangkat, 
Sedangkan Koto 10 terdiri dusun asal yaitu Dusun Muara Pangi, Dusun Tanjung Dalam, Dusun Rantau Jering masuk ke Kecamatan Lembah Masurai, Sedangkan Dusun Koto Tapus, Dusun Beringin Tinggi, Dusun Pematang pauh, Dusun Gedang, Dusun Kotobaru, Dusun Tanjung Benuang, Dusun Tanjung Alam , Dusun Tanjung Mudo masuk kedalam kecamatan Sungai Tenang. 
Advokat. Tinggal di Jambi 

Komentar