Babak Baru Kasus PETI! Tidak Terima Tiga Warga Bungo Divonis 3 Tahun Penjara, Kejari Merangin Ajukan Banding

Kasi Pidana Umum Kejari Merangin, Rizal Purwanto.


Pariwarajambi.com
, Merangin- Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menjerat tiga warga Bungo M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38) memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin ajukan banding terkait putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko atas vonis tiga tahun penjara terhadap tiga terdakwa.

Kejari Merangin keberatan atas putusan itu lantaran vonis tidak sesuai dengan tuntutan JPU dan ada sejumlah barang bukti yang tidak dirampas negara.

“Kemaren siang sekitar pukul 11 ajukan upaya hukum banding. Alasan mengajukan banding karena tidak singkron dengan tuntan kita. Banding kita keseluruhan terkait barang bukti dan hukuman pidana,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Merangin, Rizal Purwanto, Selasa (15/06/2021).

Kasi Pidum menjelaskan banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Jambi melalui PN Bangko lantaran putusan kurungan terhadap tiga terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU.

“Putusan maren kurungan penjara tiga tahun tuntutan kita empat tahun, terkait barang bukti ada satu unit ekskavator itu dirampas negara dan sementara barang bukti satu unit mobil truck trado diputuskan dikembalikan kepada saksi, begitu juga dengan satu unit mobil dump truck juga dikembalikan. Banding kita keseluruhan terkait barang bukti dan hukuman pidana,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya tiga warga Bungo yang terjerat kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Baru Nalo, Kecamatan Nalotantan divonis bersalah oleh hakim PN Bangko, Kamis (10/06/2021) lalu.

Ketiganya dijatuhi pidana penjara sama yakni 3 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1,5 M dan dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

Barang bukti satu unit ekskavator merek CAT tipe 313 warna kuning dirampas untuk untuk negara. Sementara barang bukti satu unit mobil truck terado dikembalikan kepada saksi Romi alias Aang.

Begitu juga dengan barang bukti satu unit mobil dump truck cunter warna kuning nomor pol BH 8524 UU juga dikembalikan kepada PT Jambi Jaya Perkasa.(Pjcom)

(Riky Serampas)

Komentar