Dewan Setujui Pemberhentian Mashuri, Zaidan: Mashuri Sudah Boleh Mobilnya BH 1 F

DPRD Merangin setujui usulan pemberhentian dan pengangkatan Mashuri dari Wakil Bupati menjadi Bupati Merangin

Pariwarawajambi.com, Merangin- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin menyetujui pemberhentian Mashuri dari Wakil Bupati Merangin.

Penandatangan usulan pemberhentian, pengangkatan dan pengesahan Mashuri dari Wakil Bupati menjadi Bupati Merangin ini diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD Merangin, Kamis (15/07/2021).

Wakil Ketua DPRD Merangin, Zaidan Ismail mengatakan proses pemberhentian dan pengangkatan Mashuri ini akan dilakukan secara maraton, agar Mashuri segera dapat dilantik sebagai Bupati Merangin.

“Proses ini betul-betul dilaksanakan sebagai mana proses yang berlaku secara maraton, secepat mungkin, hari ini juga kami layangkan surat ini ke Gubernur Jambi, untuk selanjutnya diteruskan ke Mendagri. Kita berharap beliau (Mashuri) segera dilantik jadi Bupti Merangin,” kata Zaidan Ismail.

Zaidan juga mengatakan dengan telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Merangin usulan pemberhentian Mashuri, maka Mashuri sebentar lagi menggunakan mobil dinas BH 1 F.

“Pak Mashuri sudah boleh mobilnya BH 1 F. Mulai sore ini mobil BH 2 diganti dengan BH 1 F,” kata Zaidan Ismail disambut tepuk tangan riuh anggota dewan dan pimpinan OPD, serta undangan yang hadir.

Sementara itu Mashuri dikonfirmasi usai paripurna mengapresiasi langkah dewan yang sudah memproses usulan pemberhentian dan pengangkatan dirinya dari Wakil Bupati menjadi Bupati Merangin.

“Kami mengapresiasi dewan yang sudah memproses ini dengan cepat sekali. Ini masih banyak proses tahapannya lagi, selanjutnya usulan melalui gubernur ke Mendagri. Mudahan secepatnya SK bisa keluar,” kata Mashuri.

Mashuri juga mengatakan akan menjaga amanah Allah dan masyarakat Merangin itu dengan baik.

“Ini merupakan amanah dari Allah dan kepercayaan dari masyarakat. Bagi saya ini ujian maka akan kami jaga amanah ini,” sebutnya.(*)

Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas

Komentar