Minta Matikan Lampu, Wanita Ini Lolos dari Upaya Pemerkosaan

Ilustrasi. Foto : Istimewa

Pariwarajambi.com– Ada-ada saya  cara menghindar perempuan satu ini untuk lolos dari upaya pemerkosaan.

Dibawah ancaman pencuri yang hendak memperkosanya, ia pasrah dan meminta si pencuri untuk matikan lampu.

“Iya, tapi matikan dulu lampunya,” ujar perempuan tersebut.

Disaat pencuri itu matikan lampu, ternyata dimanfaatkan perempuan tersebut untuk kabur keluar rumah dan berteriak ada pencurian.

Peristiwa ini terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), ketikan seorang pencuri bernama Heslan Saputra (36) berhasil masuk kerumah targetnya.

Heslan awalnya mencuri di rumah korban. Dia membobol rumah korban yang berada di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021 lalu. Ia masuk ke rumah korban dan berhasil mencuri dua unit ponsel,” kata Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu AD Panjaitan kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Pelaku melihat korban yang tidur sendiri di dalam kamar. Setelah itu, dia telanjang dan langsung berniat untuk memperkosa korban.

“Korban diancam bunuh oleh pelaku dan mengatakan, ‘kau puas kan nafsu ku, kalau enggak ku bunuh kau’. Ajakan pelaku itu ternyata disambut oleh si korban ini, dan mengatakan ‘iya, tapi matikan dulu lampunya,” jelas Kasubag Humas.

Saat pelaku hendak mematikan lampu, dimanfaatkan untuk kabur dengan lari ke luar rumah. Korban berteriak dan membuat warga sekitar menolong korban.

Pelaku panik dan bergegas kabur dari pintu belakang rumah korban. Dia melupakan pakaian yang tertinggal di kamar korban.

Aksi pencurian dan percobaan pemerkosaan tersebut kemudian diselidiki Polisi Tanjungbalai. Berbekal informasi dari korban yang mengenali wajah pelaku, Heslan akhirnya tertangkap pada Senin (12/07/2021).

Pelaku dipersangkakan melakukan percobaan pemerkosaan dan pencurian pemberatan melanggar pasal 285 jo 53 subs 363 dari KUHPidana dan kini telah ditahan di Polres Tanjungbalai.(*)

Editor Riky Serampas
Sumber Detikcom