Gubernur Jambi Surati Bupati dan Wali Kota dukung penyekatan arus keluar masuk kota Jambi |
Pariwarajambi.com – Pemerintah Kota Jambi melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai besok, Senin 23 Agustus 2021.
Seluruh pintu masuk Kota Jambi akan dilakukan penyekatan dengan penjagaan pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP dibantu dengan Dinas Kesehatan selama tujuh hari kedepan.
Gubernur Jambi, Al Haris mendukung pembatasan dan pengetatan mobilitas penduduk keluar masuk kota Jambi.
Berdasarkan surat yang ditujukan untuk Bupati dan Wali Kota se Provinsi Jambi yang ditandatangani Al Haris 20 Agustus 2020.
Salah satu poinnya, Bupati dan Wali Kota diminta untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk membatasi diri atau tidak berpergian ke Kota Jambi selama pemberlakukan pembatasan dan pengetatan mobilitas penduduk.
Dalam surat itu juga dituliskan pembayaran mobilitas orang/barang/kendaraan dikecualikan untuk keperluan keadaan emergenci/berobat/pengobatan, keperluan tugas/pekerjaan/kedinasan, pengiriman Sembako/bahan pangan/minuman/bahan pangan, kunjungan keluar yang sakit parah/meninggal dunia.
Bila ada sesuatu yang sangat mendesak dan tidak bisa ditunda untuk berpergian ke kota Jambi untuk menyiapkan persyaratan khusus seperti menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan hasil swab PCR atau rapid antigen negatif.
Sementara itu, untuk warga Kota Jambi yang bekerja di luar Kota Jambi dan harus melakukan perjalanan pulang pergi harus menambahkan satu dokumen yakni surat STRT yang dikeluarkan pihak pemerintah Kota Jambi.(*)
Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas
Komentar