Penjual Sabu di Tabir Ditangkap Polisi

Polres Merangin amankan dua orang penjual Sabu di Tabir

Pariwarajambi.com – Polres Merangin kembali menangkap penjual Narkoba. Adalah Findi Heriansyah (31) dan Abdul Haris (35) ditangkap Polisi 18 Agustus lalu.

Warga Rantau Panjang Kecamatan Tabir,  Kabupaten Merangin ini ditangkap Polisi berawal dari tim Satres Narkoba Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa pelaku sering membeli Narkotika untuk dijual di wilayah Tabir.

Berbekal informasi tersebut tim Satres Narkoba Polres Merangin melakukan pengintaian dan melihat kedua pelaku sedang berteduh di salah satu warung di Sungai Abu, Kecamatan Tabir.

Polisi langsung bergerak menghampiri kedua pelaku dan berhasil mengamankannya, meski kedua pelaku sempat berupaya melarikan diri.

Kedua pelaku tidak bisa berkelit karena saat digeledah Polisi mendapati 5 paket diduga sabu dari Findi. Dia mengaku barang tersebut miliknya ya ia beli dari EG di Bungo.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, melalui Kasubag Humas IPTU Edih membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Iya, kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Merangin,” kata Iptu Edih, Jum’at (27/08/2021).

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas

Komentar