Polres Merangin amankan Residivis Narkoba |
Pariwarajambi.com – Polres Merangin kembali mengamankan bandar Narkoba di kota Bangko. Y (37) diamankan di lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Dusun Bangko dengan barang bukti 2,93 gram sabu.
Y merupakan residivis Narkoba diamankan anggota Polres Merangin, Sabtu (11/09/2022) kemaren sekira pukul 00.45 WIB.
Informasinya, Y diamankan setelah Polres Merangin mendapat informasi dari pengembangan pelaku narkoba bahwa ia mendapatkan sabu dari Y.
Berbekal informasi itu, Polres Merangin melakukan pengembangan dan mengamankan Y dikediamannya di Kelurahan Dusun Bangko.
Pelaku Y tidak bisa berkelit dari tangkapan anggota Polres Merangin, karena saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu yang disimpan Y didalam tissu.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui kasubag Humas IPTU Edih membenarkan adanya penangkapan terhadap residivis kasus narkoba.
“Iya, saat ini pelaku sudah sudah di Mapolres Merangin, beserta barang bukti berupa dua paket sabu dengan bruto 2,93 gram,” kata Edih, Minggu (12/09/2021)?
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)
Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas
Komentar