Pariwarajambi.com – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga sepekan kedepan 7 hingga 13 September 2021. Sementara, PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 2 pekan yakni dari 7 hingga 20 September.
Perpanjangan PPKM level 2-3 ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 39 dan 41 Tahun 202.
Berdasarkan Inmendagri nomor 39 dan 41, tercatat ada 311 daerah di Indonesia terapkan PPKM level 3. Sementara, daerah di Indonesia terapkan PPKM level 2 ada sebanyak 160.
Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun merupakan dua daerah di Provinsi Jambi berada di level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kabupaten Batanghari yang dua pekan lalu menerapkan PPKM level 4 turun ke level 3. Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Tebo juga terapkan PPKM level 3.
Sementara itu Kota Jambi masih memperlakukan PPKM level 4 dan pemberlakukan PPKM level 4 ini diatur dalam Inmendagri nomor 40.
Berikut daftar daerah pemberlakukan PPKM level 2-4 di Provinsi Jambi.
PPKM Level 2 : Kabupaten Merangin dan
Kabupaten Sarolangun
PPKM Level 3 : Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Tebo.
PPKM Level 4 : Kota Jambi