Pernikahan Dini di Merangin Masih Marak

Angka pernikahan dini di Merangin masih tinggi

Pariwarajambi.com – Angka pernikahan dini di Kabupaten Merangin masih tinggi. Ini terlihat dari masih banyaknya yang mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Bangko.

Data Pengadilan Agama Bangko ada 43 pengajuan dispensasi kawin terhitung sejak Januari 2021 ini.

Berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dijelaskan usia minimal pernikahan perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.

Namun, undang-undang perkawinan tetap mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun. Syaratnya, kedua orang tua calon mempelai meminta dispensasi ke pengadilan.

Ketua Pengadilan Agama Bangko melalui Panitera Muda Hukum, Romi Herusman Saputra mengatakan terdapat 43 pengajuan pernikahan dini sejak awal 2021 lalu.

“Dari Januari hingga akhir Agustus 2021 Pengadilan Agama Bangko terima 43 perkara terkait permohonan pernikahan dini,” ujarnya, Jumat (3/9/2021) lalu.

Romi mengatakan sebanyak 40 perkara telah diputuskan dan diizinkan melangsungkan pernikahan. 

“Sementara tiga lagi yakni satu diantaranya gugur dalam tahap persidangan, satu dicabut pemohon dan satu lagi dalam proses,” ujarnya.

Romi mengatakan faktor penyebab masih tingginya angka pernikahan dini karena kurang pemahaman masyarakat khususnya terkait usia minimal perkawinan, selain itu juga faktor kebiasaan ditengah masyarakat.

“Banyak juga masyarakat kita yang ingin menikah muda,” ujarnya dan menyebutkan pengajuan permohonan pernikahan dini itu didominasi oleh pihak perempuan. 

“Kalau dibandingkan laki laki atau perempuan, dari daya perkara yang kami terima lebih banyak permohonan diajukan perempuan,” sebutnya.(*)

Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas

Komentar