Bandar sabu asal Tabir diamankan Polres Merangin |
Pariwarajambi.com – Polisi Resor Merangin kembali menangkap bandar sabu asal Tabir, kali ini pemuda 26 tahun bernama M Yusuf warga Mampun, Kecamatan Tabir diamankan Polisi atas kepemilikan paket sabu.
Informasinya M Yusuf ditangkap Polisi, Kamis (16/09/2021) sore lalu di Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir.
M Yusuf yang sudah menjadi Target Operasi (TO) ini diendus Polres Merangin sering menjual sabu di sekitar Kecamatan Tabir.
Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan lidik, Polisi yang melihat keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan.
Saat dilakukan pengeledahan Polisi menemukan barang bukti satu paket sabu dalam saku celaka pelaku.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Pernamawan melalui Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Edih membenarkan penangkapan TO narkoba asal Tabir tersebut.
“Pelaku ini sudah menjadi target Polisi karena informasinya sering menjual sabu di wilayah Kecamatan Tabir. Pelaku diamankan Kamis sore lalu,” kata Edih, Minggu (19/09/2021).
IPTU Edih mengatakan saat dilakukan penangkapan, pelaku mengaku sabu yang ia simpan di saku celananya akan dijual.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Namun sebelum narkotika shabu tersebut terjual, pelaku sudah terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian, kemudian pelaku beserta barang bukti narkotika Shabu di bawa ke polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Edih.(*)
Komentar