Triliunan Selamatkan Uang Negara, Kinerja Kejagung Dinilai Paling Baik

Fahri Hamzah. Ist
Pariwarajambi.com – Kejaksaan Agung selamatkan uang negara puluhan triliun dalam periode Januari-Juni 2021. Uang yang dikembalikan mencapai Rp 26 triliun.
Terkait itu kinerja Kejagung Dinilai paling baik. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah.
Dalam akun Twitternya, Fahri juga mengunggah tabel bahwa Kejagung menyelamatkan uang negara sebesar Rp 26,1 triliun.
“Kinerja yang dilakukan kejaksaan lebih konkret yaitu pengembalian kerugian negara. Saya melihat ada orang tidak senang dengan upaya pengembalian negara. Dianggap tidak heroik dibandingkan pakaikan baju, terus pameran uang Rp10 juta,” kata Fahri saat diskusi di Podcast Kejaksaan RI.
Fahri Hamzah melihat apa yang dilakukan Kejaksaan Agung lebih konkret, terutama dalam pengembalian kerugian negara.
“Makanya saya bilang salah kalau ponten jelek. Kalau saya pontennya di pengembalian. Makanya saya kasih A plus,” ucap Fahri.
Mantan Wakil Ketua DPR ini mengibaratkan terdapat dua orang pekerja, yang satu berpenampilan menarik, rapi, dengan memakai jas. Sedangkan, seorang pekerja lain, berpenampilan urakan, kumel, dan gondrong. Namun, hasil di antara keduanya jauh berbeda.
“Kalau saya ada anak buah yang satu rapih pakai jas, dapet Rp10 juta. Terus yang satu kumel, gondrong, diem-diem dapat Rp15 triliun ini yang hebat. Mentang-mentang pakai dasi rapih dikasih nilai tinggi. Jangan begitu lah. kita harus reorientasi nilai. Jangan kinerja berbasis pencitraan tapi terukur harus bisa dinikmati oleh masyarakat,” ucapnya.
Fahri mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi, yang tidak gembar-gembor, tapi terus bekerja dalam senyap. Burhanuddin dinilai Fahri telah melakukan terobosan mengenai penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia. 
“Makanya saya kagum karena kemarin saya membaca pidato pak Jaksa Agung, itu menurut saya terobosan,” ujar Fahri.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini juga memuji pokok-pokok pikiran Jaksa Agung terkait restorative justice sebagai solusi atas kekakuan penerapan hukum selama ini. penegakan hukum itu dinilai cocok dengan hukum demokratis indonesia.
Apalagi berkaca pada lapas-lapas yang kelebihan kapasitas. Oleh karena itu perlu perubahan paradigma dan terobosam berfikir.
“Negara harus hadir dalam penyelanggaraan hukum yang sama bagi semua orang. Karena semua orang juga mungkin melakukan kesalahan, tapi negara juga memfaslitiasi keadilan itu juga ada bagi orang yang tidak mampu,” ujar Fahri. (*)
Editor Riky Serampas 
Sumber Medcom.id