Sidang kedua perkara pembunuhan mantan Plt kepala BPBD Merangin |
Pariwarajambi.com – Redian Tubagus Rangga alias Angga terdakwa pembunuh mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Merangin, Syafri kembali menjalani sidang.
Sidang kedua dengan agenda keterangan saksi ini dipimpin majelis hakim Salman Al farasi, Yudi Noviandri, dan Miryanto. Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Klas IIB Bangko.
“Ya, kemaren Kamis sidang kedua perkara pembunihan Plt Kepala BPBD Merangin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Intelijen Kejari Merangin, Taufik Yanuarsyah, Jumat (29/10/2021).
Taufik melanjutkan, Arie Pratama dan Julfadli selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)
memperlihatkan barang bukti di hadapan Majelis Hakim dan keterangan Saksi.
“Saksi yang dihadirkan ada 6 orang, termasuk ibu terdakwa, istri terdakwa, rekan kerja terdakwa, keponakan korban, pekeja korban dan tetangga korban,” ujarnya.
Persidangan dilanjutkan kembali tanggal 4 November 2021 dengan agwnda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
“Persidangan akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU,” sebut Taufik.
Untuk diketahui, Syafri dibunuh Redian Tubagus Rangga (28) dengan linggis, warga desa Sungai Kapas Kecamatan Bangko pada 29 Juli 2021 lalu.
Pelaku tak lain merupakan tukang kebun korban yang bekerja dalam beberapa tahun terakhir
Tak hanya membunuh, pelaku juga sempat menjarah harta benda korban. Beberapa harta korban yang digasak pelaku seperti jam tangan bermerek, cincin batu, sepeda motor, hingga uang tunai senilai Rp 8 juta.(*)
Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas