Rapat percepatan vaksinasi |
Pariwarajambi.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Merangin naik lagi ke level 3, rendahnya realisasi vaksinasi menjadi penyebab utama naiknya status PPKM.
Terkait itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin merencanakan aksi tegas untuk mengejar target 70 persen warga sudah vaksinasi diakhir tahun 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Fajarman mengatakan ada 15 poin wacana yang akang dilakukan untuk meningkatkan persentase vaksinasi dalam menanggulangi Covid-19.
“Ada 15 poin wacana aksi yang akan kita usulkan ke Bupati, nanti dikaji payung hukum dan baik buruknya oleh bagian hukum,” kata Fajarman, Kamis (11/11/2021).
Wacana-wacana aksi tersebut pertama untuk desa yang kurang dari 70 persen tingkat vaksinasinya hingga akhir 2021 akan diusulkan ke Bupati untuk tidak diikut sertakan dalam Pilkades serentak.
Kedua untuk desa yang tidak mencapai persentase vaksinasi 70 persen pada akhir tahun tidak diizinkan melaksanakan acara keramaian.
“Contohnya acara hajatan, motor cros, panjang pinang dan kegiatan yang mengundang orang banyak ini tidak diizinkan,” kata Fajarman.
Ketiga akan digerakkan kembali posko terpadu dengan koposisi Dinkes, Dukcapil, TNI, Polri. Keempat inspektorat akan kita minta untuk mengaudit desa dan puskesmas yang tingkat vaksinasinya masih dianggap terendah.
“Nantinya misalnya ada beberapa desa yang paling rendah dibawah 30 persen akan dimonitoring,” ujarnya
“Kelima bagian hukum diminta untuk menelaah aturan atau kebijakan apa yang akan kita ambil,” ujarnya lagi.
Keenam untuk pembayaran penghasilan tetap bagi Kadus melampirkan data vaksinasi yang sudah dilaksanakan, kalau kurang dari persentase yang diharapakn ini tidak dibayarkan, tunda bayar kalau perlu tidak usah dibayar.
Ketujuh kades harus setor enam orang untuk divaksinasi atau seminggu 42 orang juga boleh diakumulasi perbulan. Kedepalan soal NIK Dukcapil mencari solusi dan penangannya.
Sembilan tim monev harus dijalankan kembali sebagai lendorong pengerak peningkatan vaksinasi. Kesepuluh pemangku adat, tokoh agama dan tokoh maayarakat untuk dapat meningkatkan perannya dalam hal sosialisi dan mengajak masyarakat untul vaksin.
“Sebelas pemberian reward dan pansimant bagi puskesmas dan desa pada 22 Desember 2021 di HUT Merangin. Dua belas pelayanan bagi masyarakat di desa dan kecamatan harus di cek peduli lindungi, tiga belas penggunaan Dana desa agar diaudit dan dicek agar sesuai jumlah dan peruntukannya,” sebut Fajarman.(*)
Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas
Komentar