Kewenangan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Tarik ULP, Tidak Lagi di OPD

Paket tender maupun penunjukan langsung (PL) tidak lagi di proses di OPD, semuanya diproses di ULP

Pariwarajambi.com – Mulai APBD Perubahan 2021, baik paket tender maupun penunjukan langsung (PL) tidak lagi di proses di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), semuanya diproses di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (UKPBJ) yang banyak dikenal dengan ULP.

Ini seiring dengan Kewenangan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PPBJ) yang selama ini berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah ditarik ke ULP.

Hal ini diungkapkan Kabag Pengadaan Barang/Jasa Setda Merangin, Masdivia Syidrata Sakti.

“Seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah itu berkedudukan di UKPBJ tidak lagi di OPD, dan sudah berjalan secara nasional. Ini amanat Perpres nomor 12 tahun 2021 lo,” ujar Masdivia dibincangi di ruang kerjanya, Senin (1/11/2021).

Ini juga ditandai dengan telah dinonaktifkan akun para pejabat pengadaan oleh Bagian UKPBJ Setda Merangin pertengahan Oktober lalu.

Sehingga dipastikan seluruh pengadaan paket pekerjaan proyek yang dimulai pada APBD Perubahan tahun 2021, baik paket tender maupun penunjukan langsung (PL) tak lagi di proses oleh pejabat pengadaan di luar UKPBJ atau ULP.

Alasan ditariknya proses pengadaan dari pejabat yang ada di OPD ke ULP berdasarkan amanat Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Masdivia melanjutkan pejabat pengadaan tidak boleh lagi merangkap menjadi pejabat struktural di OPD terkait, Jika tetap ingin menjadi pejabat pengadaan dianjurkan inpassing ke unit kerja di UKPBJ.

“Di OPD masih banyak Kabid, Kasi yang jadi pejabat pengadaan, itu tidak boleh lagi. Korsupgah KPK telah mengingatkan kami sehingga seluruh akun pejabat pengadaan kami non aktifkan permanen, jika mau diaktifkan pindah kesini,” terangnya.

Terkait dengan jumlah personalia kelompok kerja (Pokja) pejabat pengadaan di UKPBJ yang akan proses pengadaan barang/jasa di OPD-OPD yang jumlahnya ratusan hingga ribuan, disebut Masdivia pihaknya siap mengakomodir semua itu.

“Personil Pokja saat ini ada 6 orang dan kami siap. Cepat lambat proses tergantung perencanaan dan persiapan di OPD, sebab tugas kami proses pengadaan. PA, KPA, PPK dan PPTK masih tetap pada OPD terkait,” sebutnya.(*)

Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas