Polres Merangin Amankan 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu Diantaranya Residivis

Polres Merangin amankan tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba

Pariwarajambi.com – Polisi Resor (Polres) Merangin amankan tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Tersangka ini  diamankan Polres Merangin dalam sebulan terakhir.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan tujuh orang pelaku tersebut diamankan ditempat dan perang berbeda, salah seorang pelaku merupakan residivis.

“Mereka diamankan di wilayah Kecamatan berada di Kabupaten Merangin dan juga hasil pengembangan dari penangkapan pertama, salah satunya terdapat residivis dengan kasus yang sama,” kata Kapolres dalam konferensi pers di aula Mapolres Merangin, Rabu (10/11/2021).

Tujuh pelaku yang diamankan tersebut yakni FZ (32), TW( 37), NF (37), HS (37), PY (45), AN (33), dan AR(39) yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kapolres mengatakan dari tujuh orang pelaku yang diamankan terdapat pengedar,  dan barang bukti yang diamankan dari para pelaku sebanyak 9,81 gram sabu.

“Saat ini para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Merangin. Para pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1)(2), pasal 112 ayat (1) (2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.(*)

Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas

Komentar