Instansi Pemerintah Diminta Stop Rekrut Tenaga Honorer

Sebelumnya, Tjahjo menargetkan honorer bisa selesai pada 2023. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku, yang artinya berakhir 2023.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” katanya.

Selain itu, pemerintah pada tahun 2022 ini fokus dalam rekrutmen PPPK, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar pendidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan.

Kondisi ini kata Tjahjo, terkait upaya pemerintah melakukan transformasi digital menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sehingga berdampak secara menyeluruh kepada kebutuhan ASN di semua Instansi Pemerintah.(*)

Editor Riky Serampas
Sumber Republika.co.id