Pariwarajambi.com – Instansi pemerintah diminta tidak lagi merekrut tenaga honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan instansi pemerintah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer hingga batas waktu 2023.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dibagikan, Minggu (23/1/2022).
Dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Dia berharap instansi pemerintah dapat mematuhi ketentuan tersebut. Sesuai ketentuan ketentuan, status pegawai pemerintah pada 2023 hanya ada dua yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Karena itu, upaya menyelesaikan tenaga honorer atau non-PNS yang masih ada saat ini adalah melalui rekrutmen PPPK sesuai ketentuan dan tidak lagi melakukan rekrutmen tenaga honorer.
“Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau sanksi bagi instansi yang merekrut tenaga honorer,” ujarnya.
Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan menyelesaikan pekerjaan dasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum, bukan biaya gaji.












