Jaksa Agung Sebut Korupsi Dibawah Rp 50 Juta Cukup Balikkan Kerugian Negara

Pariwarajambi.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan mekanisme penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta.

Dia menyebut kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara.

Baca juga: Catat! Jadwal Pendaftaran Penerimaan Polri Lulusan Sarjana

“Sedangkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan himbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022).

Hal itu disampaikan Burhanuddin saat menjawab pertanyaan anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III DPR. Burhanuddin mengatakan penyelesaian proses hukum kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta dengan mekanisme tersebut dinilai cepat dan sederhana.

Baca juga: Disindir Macan Mengeong Prabowo Subianto Bereaksi

“Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” lanjutnya.