Selain itu, Zulpan mengungkapkan, perusahaan pinjol ilegal di PIK yang digerebek tersebut mengelola belasan aplikasi.
“Ada 14 aplikasi pinjol ilegal,” katanya.
Berikut 14 aplikasi pinjol ilegal tersebut:
1. Dana Aman
2. Uang Rodi
3. Pinjaman Terjamin
4. Kantung Rupiah
5. Dana Induk
6. Dana Roket
7. Dana Online
8. Modal Uang
9. Tercepat
10. Uang Tunai
11. Cashworld
12. Pinjaman Kedua
13. Lava
14. Go Kredit
Editor Riky Serampas
Sumber Suara.com









