Kejagung Siapkan Banding atas Vonis Nihil Heru Hidayat di Kasus Korupsi Asabri

Pariwarajambi.com – Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat divonis nihil dan dinyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022), karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Terkait itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap vonis nihil terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi PT Asabri.
“Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Rabu (19/1/2022).
Leonard mengatakan, alasan pengajuan banding tersebut antara lain karena putusan Majelis Hakim dinilai tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat.
Sementara praktik rasuah yang dilakukan Heru Hidayat telah merugikan negara hingga Rp 39,5 triliun, dengan rincian dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,7 triliun dan PT Asabri Rp 22,78 triliun.
Lebih lanjut, jika Heru Hidayat dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan mendapatkan potongan hukuman, maka terdakwa bisa menerima hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut melukai hati masyarakat Indonesia.

Komentar