Dipaparkan kasat, LS pacar korban mengakui sudah 9 kali berhubungan dengan korban di kebun sawit. Saat ini LS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan disel polres Tebo.
Dari keterangan LS selama menjalin asmara , ia meminta korban melayani nafsunya dengan menjanjikan untuk menikahinya. Akhir korban terbuai dengan bujuk rayu tersebut.
Diketahui berita sebelumnya, korban digilir dua pria yang tak lain ayah tiri dan kakek kandungnya selama 4 tahun, hingga hamil 7 bulan. Dia adalah HL (42) ayah tiri korban dan YY (62) kakek kandungnya sendiri.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Jo Pasal 76 B atau pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo 76 E UU RI No 17 tahun 2017. Selanjutnya No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)
Editor Riky Serampas
Sumber Lamanjambi.com









