Pariwarajambi.com – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Selasa (8/2/2022).
Saksi-saksi yang diperiksa yakni TS selaku Penanggung Jawab KJPP Toto Suharto, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI. SS selaku Penanggung jawab KJPP Sarwono Indrastuti dan Rekan, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI.
Selanjutnya EP selaku Perwakilan HongNa Consulting, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI, T selaku Perwakilan HongNa Consulting, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI dan MS selaku Perwakilan HongNa Consulting, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI.
“Kelimanya diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI,” sebut Leonard.(*)
Editor Riky Serampas






