“Menurut keterangan dokter, yang bersangkutan tidak perlu rawat inap, karena tidak ada gejala yang serius. Namun wajib dibawa kembali ke rumah sakit apabila mengalami gejala seperti sakit perut atau muntah,” kata Thomas.
Baca juga: Minggu Depan Al Haris Akan Lantik Lagi Pejabat Eselon II
Dari hasil pemeriksaan, JN mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial Ad di Pasar Lama Muaratembesi. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mencari keberadaan Ad.
“Untuk pelaku JN beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Jambi guna proses lebih lanjut,” sebut Thomas.(*)
Editor Riky Serampas
Sumber Metrojambi.com






