Pariwarajambi.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia 2011-2021.
Dua orang saksi yang diperiksa yakni P selaku Direktur Keuangan dan Manajemen PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk dan SK selaku VP Engineering, Maintenance, and Information System PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2008.
P diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk dan SK diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).(*)
Editor Riky Serampas






