Pariwarajambi.com – Masa jabatan tiga pasang bupati-wakil bupati di Provinsi Jambi akan berakhir pada Mei 2022 nanti. Yakni Bupati-Wakil Bupati Muarojambi Masnah Busro-Bambang Bayu Suseno, Bupati-Wakil Bupati Sarolangun Cek Endra-Hilalatil Badri, dan Bupati-Wakil Bupati Tebo Sukandar-Syahlan.
Baca juga: Internet Desa Program Gubernur Jambi di 6 Kabupaten Sudah Terkoneksi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah mengeluarkan surat pemberitahuan akhir masa jabatan para pejabat tersebut.
“Surat pemberitahuan pemberhentian dari Kemendagri sudah diterima. Dalam bulan Maret ini kita telah berkoordinasi dengan legislatif untuk memadatkan jadwal paripurna,” ungkap Sukandar Bupati Tebo, Senin (14/3).
Baca juga: Jangan Gara Pilkades Tercerai Berai, Mashuri: Pilkades Serentak Harus Sukses dan Aman
Sukandar mengakui, masa jabatan dirinya dan wakilnya, Syahlan, akan berakhir pada 22 Mei 2022. Menjelang itu, tambah politisi Golkar ini, sejumlah rapat paripurna dengan DPRD harus dipadatkan.
Mulai Maret ini, kata dia, di antara yang harus dituntaskan adalah pembahasan Ranperda Pemekaran Kelurahaan dan Desa dan paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022.
Baca juga: Ini Motif Peristiwa Berdarah di Bangko Tinggi yang Sebabkan Satu Meninggal Dunia dan Satu Luka-luka
Terpisah, Wakil Bupati Muarojambi Bambang Bayu Suseno (BBS) juga mengaku telah menerima surat pemberitahuan pemberhentian yang disampaikan melalui Pemprov Jambi. “Minggu kemarin disampaikan,” ujar BBS, sapaan Bambang Bayu Suseno, tadi malam.
Dengan surat itu, kata dia, selanjutnya tinggal proses di DPRD melalui paripurna pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Selebihnya urusan Pemprov,” tambah politisi PAN ini.
Baca juga: Lightwater Berangkatkan 31 Jamaah Umroh, Selanjutnya Berangkat Ramadhan dan Juni
Seperti Sukandar, masa jabatan Masnah dan BBS akan berakhir pada 22 Mei nanti.






