Pembuang Bayi dalam Tas Hitam di Merangin Dijerat Pasal Berlapis

Sebelumnya, bayi malang berjenis kelamin laki-laki itu dilahirkan di salah satu klinik di Bangko Pada Minggu 6 maret lalu. Lalu dua hari kemudian Pada Selasa malam tanggal 8 Maret 2022, RK membuang buah hatinya yang sedang tertidur pulas dari jembatan gantung Sungai Batang Masumai, Kota Bangko.

Baca juga: Cara Mengetahui Nama Pemilik Mobil Berdasarkan Pelat Nomor Kendaraan

Pelaku tega membuang darah dagingnya  karena dihantui perasaan malu dan takut, terlebih kedua pasangan belum mempunyai ikatan pernikahan.(*)

Riky Serampas