Pariwarajambi.com – Puasa adalah salah satu rukun islam yang dilakukan dengan tidak makan, minum dan semua yang bisa membatalkannya mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Adapun menggosok gigi saat puasa seringkali dipertanyakan hukumnya mengingat saat itu air masuk ke dalam mulut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis menjelaskan aturan sikat gigi saat puasa. Terlebih bagi yang sering mempertanyakan hukum menggosok gigi setelah imsak.
Menurut penuturan Cholil, menyikat gigi di siang hari saat Ramadan tidak membatalkan puasa.
Oleh karena itu, meskipun menyikat gigi setelah azan subuh boleh dilakukan dan tidak mempengaruhi jalannya puasa.
“Kalau dilakukan sebelum Dhuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya,” kata Cholil melansir Kompas.com, Minggu (3/4).
Kendati demikian, Cholil menjelaskan bahwa apabila menyikat gigi dilakukan setelah Dhuhur maka hukumnya makruh.
“Kalau setelah Dhuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa,” ujar Cholil.
Lantas, bagaimana jika air yang digunakan untuk berkumur ikut tertelan? Apakah puasanya batal?
Cholil mengatakan, jika air yang digunakan untuk berkumur setelah menggosok gigi ikut tertelan, maka hal itu membatalkan puasa.
“Kalau airnya ketelan, ya membatalkan puasanya. Karena tidak boleh masuk ke dalam,” kata dia.
“Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air,” imbuh Cholil.(*)
Sumber Kompas.com









![Sejumlah Pekerja menyelesaikan proses pembuatan rokok di Pabrik Rokok Kudus. [Dok.Antara] Sejumlah Pekerja menyelesaikan proses pembuatan rokok di Pabrik Rokok Kudus. [Dok.Antara]](https://www.pariwarajambi.com/wp-content/uploads/2022/03/Screenshot_2022-03-09-09-34-21-37_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12-300x178.jpg)


