Pariwarajambi.com – Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.
Untuk besaran pembayaran zakat fitrah jika dibayar dalam bentuk uang juga sudah ditetapkan pemerintah. Baca besaran Zakat Fitrah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi.
Lantas kapan waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah? Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Merangin, Dr H Joni Muda LC MA mengatakan waktu membayar zakat fitrah terbagi kepada lima.
“Waktu untuk pembayaran zakat fitrah terbagi kepada lima, yaitu waktu dibolehkan, waktu wajib bayar zakat fitrah, waktu yang dianjurkan, waktu makruh dan waktu haram,” kata Joni Musa, Selasa (19/04/2022).
Joni Musa menjelaskan pertama waktu boleh bayar zakat fitrah yaitu terhitung mulai masuk awal puasa Ramadhan sampai penghujung bulan Ramadhan.
“Jadi sebelum Ramadhan tidak boleh membayar zakat fitrah,” ujarnya.
Kedua, waktu wajib untuk membayar zakat fitrah yaitu mulai terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan.
Ketiga, waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah yaitu setelah sholat shubuh hingga sebelum sholat Idul Fitri.
“Keempat, waktu makruh yaitu membayar zakat fitrah setelah sholat idul Fitri, dan kelima waktu haram yaitu membayar zakat fitrah sehari setelah hari raya Idul Fitri dan zakat fitrahnya terbilang qadha,” jelasnya.
Dia menegaskan waktu yang terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah setelah sholat Subuh 1 Syawal sampai sebelum sholat Idul Fitri.
“Jadi waktu yang terbaik adalah setelah sholat shubuh tanggal 1 Syawwal sampai sebelum sholat idul Fitri,” sebutnya.(*)
Riky Serampas






