Pariwarajambi.com – Hampir genap setahun Zulfahmi ditetapkan tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin.
Status DPO Zulfahmi ditetapkan pada 7 Juli 2021 tahun lalu. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis alat berat Excavator di kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalo Tantan, hingga saat ini ia masih buron.
Selain menyandang status tersangka dan DPO Zulfahmi juga masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dilingkup Pemkab Merangin. Hanya saja karena tak pernah masuk kantor gajinya dihentikan sementara.
Hanya saja baru-baru ini ada kabar terbaru terkait status kepegawaian oknum alumni IPDN ini. Zulfahmi akan dijatuhi sanksi berat dan akan diberhentikan dengan tidak hormat dari ASN.
Rencana pemberhentian Zulfahmi dengan tidak hormat dari ASN berdasarkan rekomendasi Inspektorat Merangin dari hasil pemeriksaan yang dilakukan beberapa bulan lalu.
Selain merekomendasi pemberhentian Zulfahmi, Inspektorat juga menyatakan bahwa Zulfahmi wajib mengembalikan biaya tugas belajar yang dianggarkan melalui APBD Merangin sebesar 200 juta.
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSMD) Kabupaten Merangin, Ferdi Firdaus saat dikonfirmasi terkait ini tidak membantah.
“Kita masih melengkapi bahan untuk minta pertimbangan teknis ke BKN, secara administrasi kita teruskan rekomendasi Inspektorat, sejauh ini kita lengkapi apa-apa saja yang kurang. Biar BKN bisa melihatnya,” kata Ferdi, Senin (6/6/2022).
Jika rekomendasi pemberhentian sudah keluar dari BKN lanjut Ferdi, pihaknya tinggal mengajukan keputusan pemberhentian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati Merangin.
“Jika sudah ada rekomendasi teknis soal pemberhentian dari BKN, tinggal kita ajukan ke PPK untuk pemberhentian yang bersangkutan,” tambah Ferdi.
Saat ditanya bagaimana dengan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh Zulfahmi sebesar 200 juta atas bantuan biaya tugas belajar program doktoral yang bersangkutan.
“Kalau soal pengembalian uang itu, posisi kita saat ini belum ketemu orangnya, jadi belum bisa kita sampaikan,” pungkasnya.(*)
Riky Serampas
Sumber Beritajam












