Pariwarajambi.com – Akibat kecanduan narkoba dan judi online, seorang pria bernama Midun nekat melakukan aksi pencurian dengan membobol hingga 13 rumah di Kota Jambi.
Selain uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dirinya mengaku digunakan untuk bermain judi online, dan membeli narkoba.
Baca juga: Beri Pinjaman Rp 6 Miliar, Varial Adhi Putra Dijanjikan Menjadi Kadis PUPR Provinsi Jambi
“Narkoba dapat dari Pulau Pandan,” katanya, Kamis (2/6/2022) kemarin.
Berdasarkan keterangannya ia mengaku dirinya selalu kalah saat bermain judi online. Ia juga mengaku menyesal dan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan seperti dirinya.
“Sudah lama (main judi). Sering Kalah. Berhentilah main judi, nanti terbuang,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito mengatakan pelaku mengincar rumah yang sedang kosong, termasuk yang ditinggal pemiliknya mudik.
Baca juga: Kades Kena Denda Adat, BPD Usulkan Kades Biuku Tanjung Diberhentikan
“Pelaku menjalankan aksinya sudah beberapa bulan ini. Yang diincarnya mulai dari rumah kosong hingga berpenghuni. Kalau waktu beraksinya, mulai sebelum lebaran dan sampai setelah lebaran,” katanya.
Tidak hanya beraksi sendirian, ada kalanya pelaku melakukan aksi pencurian bersama temannya. Saat ini, Polisi tengah melakukan pengejaran terhadap teman pelaku.
“Keberadaannya sudah kita ketahui. Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama,” katanya.
Adapun barang yang dicuri pelaku adalah televisi, laptop, mesin cuci, handphone dan peralatan rumah tangga lainnya.
“Total kerugian kita taksir sampai ratusan juta, karena dari 1 TKP saja, kerugiannya saja sudah Rp 19 juta,” ujar Afrito.
Karena perbuatan ini, Midun dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Pasar dan kasusnya terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.(*)






