Pariwarajambi.com – Polisi Sektor Sungai Manau, Kabupaten Merangin, berhasil meringkus dua pelaku pencuri puluhan slop rokok.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni RZ dan MF. Pemuda yang sama-sama berusia 17 tahun itu diamankan Polsek Sungai Manau dengan barang bukti puluhan slop rokok.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni 50 Slop rokok merek Cihf, 16 Slop Rokok merek Gudang Garam Surya isi 16 Batang, 9 Slop rokok merek Gudang Garam Surya isi 12 batang dan 10 Slop Rokok merek Sampoerna.
Informasinya, kasus ini berawal pada Sabtu (29/10/2022) akhir pekan lalu di toko Nazarudin. Waktu itu sekira pukul 07.30 WIB, istri korban ingin mengambil uang di tokonya.
Saat itu ia menyadari rokok di tokonya sudah tidak ada lagi. Lalu ia menelpon suaminya Nazarudin, dan saat melakukan pengecekan ke gudang ternyata rokok sudah banyak hilang.
Karena kejadian itu, Nazarudin melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Manau. Akhirnya Polsek Sungai Manau berhasil mengungkap identitas pelaku dan melakukan penangkapan.
Kedua pelaku diamankan dirumahnya masing-masing, kepada Polisi kedua pelaku mengakui bahwa mereka yang melakukan pencurian puluhan slop rokok tersebut.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, dikonfirmasi melalui Kapolsek Sungai Manau, IPTU Mulyono mengatakan dari tangan pelaku juga diamankan puluhan slop rokok.
“Iya pelaku sudah kita amankan, dan sedang dalam penyidikan. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yang membongkar toko milik korban,” sebutnya.(*)










