Dosen Unja Penganiaya Mahasiswa Disabilitas Ditetapkan Jadi Tersangka

Pariwarajambi.com – Oknum dosen Universitas Jambi (Unja) berinisial D ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa disabilitas.

Ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.

“Kita telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, oknum Dosen Unja kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita lakukan penahanan,” katanya, Kamis (22/12/2022).

Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menjelaskan bahwa penahanan oknum Dosen tersebut berdasarkan pasal 351 ayat 1 dan untuk mempermudah proses penyidikan maka kita lakukan penahanan.

“Saat ini sudah kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan, ” lanjutnya.

“Penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut,” sebutnya lagi.(*)