Rudapaksa Remaja 18 Tahun, Pria Renta di Pamenang Merangin Diringkus Polisi

Pariwarajambi.com – Polisi Sektor Pamenang, Kabupaten Merangin meringkus diduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita remaja berusia 18 tahun.

Pelaku rudapaksa remaja yang masih berstatus pelajar itu adalah YA (54), warga Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kejadian memilukan ini dialami remaja berinisial PI pada Sabtu, 7 Januari 2023 akhir pekan lalu. Sekira pukul 22.00 WIB, IP masuk kekamarnya untuk tidur, lalu sekira pukul 23.00 WIB pelaku masuk ke kamar korban dan membekap mulut IP dengan menggunakan selimut.

Hal itu membuat IP terbangun, sadar aksinya diketahui korban, lalu YA meminta PI untuk diam dan mencengkram korban sembari melancarkan aksi bejatnya. Usai melepas hasratnya YA kabur melalui jendela kamar korban.

Kejadian itu langsung dilaporkan PI ke Polsek Pamenang dan langsung ditindaklanjuti dengan berhasil meringkus YA.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kapolsek Pamenang AKP David membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pria diduga pelaku pemerkosaan.

“Laporan itu diperkuat dengan kesaksian dua orang saksi yang beralamat sama dengan korban. Selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan pelaku diamankan, Senin (09/01/2023) dini hari setelah anggota Polsek Pemenang mengetahui keberadaanya di Bangko.

“Pelaku diamankan dan ia juga mengakui perbuatannya terhadap PI. Kita masih menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlalu,” sebut Kapolsek.(rky)

Komentar