Pariwarajambi.com – Suparto warga Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin diamankan Polisi, karena diduga melakukan penganiayaan.
Pria 49 tahun yang sehari-hari bertani ini dilaporkan perempuan berinisial ETW ke Polsek Tabir karena melakukan penganiayaan.
Informasinya, pelaku dilaporkan ETW berawal dari kejadian pada Selasa 17 Januari 2023 lalu. Sekira pukul 15.10 WIB korban datang ke rumah terduga pelaku dan menanyakan perkara hutangnya.
Bukannya angsuran hutang yang didapat korban, malah korban diancam pelaku dengan kata “Untuk mengangsur hutang tidak ada, itu ada cilurit mau tebas kepala orang”, dan lalu pelaku mencekik leher korban. Korban ETW berusaha melepaskan tangan pelaku yang mencekiknya, dan akhirnya cekikan pelaku terlepas. Setelah itu pelaku mengusir atau menyuruh pelapor pergi dari rumahnya.
Setelah itu, ETW pergi kerumah kepala Desa untuk memberitahukan kejadian tersebut dan selanjutnya melapor ke Polsek Tabir.
Paur Humas Polres Merangin, Aiptu Ruly membenarkan laporan tersebut dan menyebutkan bahwa pelaku sudah diaman. “Laporan itu sudah ditindaklanjuti dan pelaku sudah diamankan,” katanya.(rky)






