Pariwarajambi.com – Sesuai surat Kemendagri usulan nama Pj Bupati Tebo, Pj Bupati Sarolangun, dan Pj Bupati Muaro Jambi paling lambat harus disampaikan Gubernur maupun Ketua DPRD Kabupaten paling lambat 6 April mendatang.
Terkait itu Gubernur Al Haris menjelaskan Kemendagri telah menyurati DPRD Kabupaten, menawarkan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dapat mengusulkan tiga nama. “Boleh nama yang sudah ada atau menambah nama yang baru, silakan. Dan saya sudah meminta kepada kabupaten yang ada Pj Bupatinya silakan mereka pimpinan dewan berembuk dibawah sampai tanggal 6 April nanti, ” kata gubernur Al Haris, Senin (03/04/2023).
Jika tak ada usulan sampai 6 April nantinya, kata Al Haris, dirinya menganggap daerah masih Pj Bupati yang lama. “Jika sampai tanggal 6 tak ada usulan tugas saya meneruskan ke pak Mendagri,” akunya.
Untuk usulan khusus yang disampaikan Gubernur Jambi untuk Pj Bupati tiga daerah tersebut, dia menyebutkan belum ada. Sebab dirinya masih menunggu respon daerah baru diusulkan ke Jakarta.
Ditanyakan apakah usulan gubernur harus 3 calon Pj Bupati? Gubernur menyatakan bisa tergantung dirinya. “Boleh tiga, boleh satu dan boleh tak ada usulan,” kata Haris.
Ditanya terkait kinerja tiga Pj Bupati tersebut, bahwa sampai saat ini tidak ada laporan terkait kinerja Pj Bupati, karena kinerja Pj Bupati dinilai langsung oleh Kemendagri.
“Mereka itu dinilai oleh pusat, jadi mereka per tiga bulan diundang rapat oleh Kementerian. Semua sistem yang ada dicek, apa ada warga yang melaporkan ke pusat, Kementerian menilai mereka ada tim khusus, dan kalau ada hal yang prinsip mungkin Jakarta minta ke saya pandangannya, tapi hari ini belum ada yang begitu,” katanya.(rky)
Komentar