Pariwarajambi.com – Masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh sopir truk angkutan batu bara, membuat pihak Ditlantas Polda Jambi kembali bertindak tegas.
Penghentian operasional ini, diberlakukan sampai waktu yang belum ditentukan.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menanggapi, keputusan yang diambil itu sudah tepat.
Dia mendukung kebijakan tersebut. Namun, dia menegaskan agar penghentian operasional itu lebih lama dari pada sebelumnya.
“Berhenti agak lama sedikit tidak apa-apa, jangan cepat-cepat. Dua atau tiga bulan berhenti, biar pemilik IUP serius juga membangun komitmennya,” harap Edi, Jumat 26 Mei 2023.
Dia mengatakan, waktu penghentian lebih panjang, untuk memberikan efek jera dan melihat keseriusan pemilik IUP untuk menjalankan komitmen.
Jika operasional angkutan batu bara diberhentikan lalu dibuka kembali dengan waktu yang cukup singkat, tidak ada yang efek jera terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.
“Kalau berhenti terus dibuka, kan masyarakat umum juga dapat susahnya. Kalau dalam teori, itu tidak sampai ujung,” katanya.(rky)